Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola keuangan daerah terdiri dari Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Daerah, Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, PPKD, PA, KPA, PPTK, PPK SKPD, PPK Unit SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, dan TAPD. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah terdiri atas pendapatan asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pembiayaan Daerah terdiri atas penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.