Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 5/2025 · Perda Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2025Tanggal Penetapan:10 September 2025
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku10 September 2025
Tanggal Penetapan10 September 2025
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 73).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, peraturan di bidang perpajakan, dan peraturan di bidang perangkat daerah. Tujuannya adalah untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan penyesuaian terhadap materi muatan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022.

Perubahan meliputi penambahan pasal-pasal baru (Pasal 11A, 11B, 17A, dan 19A) yang mengatur secara khusus mengenai pengelolaan keuangan di rumah sakit daerah sebagai unit organisasi yang bersifat khusus. Direktur rumah sakit daerah diberikan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan tugas dan kewenangan yang spesifik, termasuk menyusun rencana kerja dan anggaran, menandatangani surat perintah membayar, dan mengelola utang piutang daerah. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran unit organisasi bersifat khusus juga diatur secara lebih rinci.

Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 32 mengenai pendapatan asli daerah, khususnya terkait dengan pendapatan retribusi daerah yang dipungut oleh unit Perangkat Daerah yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pasal 188 juga diubah untuk mengatur lebih lanjut mengenai retribusi daerah yang pemungutannya dilaksanakan oleh BLUD.

(-)

(-)