Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1952

Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1952 tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan untuk Tahun 1952

Juga dikenal sebagai: UUDrt 6/1952 · UUDrt No. 6 Tahun 1952 · UUDrt Nomor 6 Tahun 1952

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:17 Maret 1952
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan untuk Tahun 1952
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan17 Maret 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang Darurat ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memungut tambahan pokok pajak sebesar 100% dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun 1952. Hal ini dianggap perlu karena keadaan mendesak yang memerlukan pengaturan segera. Kebijakan ini merupakan pelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan pada tahun 1951.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menetapkan bahwa tambahan pokok pajak sebesar 100% akan dipungut dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun 1952. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga 1 Januari 1952. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)