Undang-Undang Darurat ini mengubah dan menambahkan peraturan pemungutan pajak peralihan, pajak upah, dan pajak kekayaan. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan keadaan keuangan dan perekonomian Indonesia yang memerlukan penurunan tarif pajak. Tujuan utama adalah menyesuaikan tarif pajak dengan tingkat harga barang yang terus meningkat sejak tahun 1951, serta menyeimbangkan tekanan pajak antara pajak langsung dan tidak langsung.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Pajak Peralihan:**
* Perubahan tarif pajak peralihan dengan tarif B mulai dari pendapatan Rp. 5.000,- per tahun dengan persentase marginal yang meningkat hingga maksimum 75% pada pendapatan Rp. 300.000,- ke atas.
* Penyesuaian dasar penggolongan tarif bagi orang yang kawin dan tidak kawin.
* Penyederhanaan tabel potongan keluarga.
2. **Pajak Upah:**
* Penyesuaian tarif pajak upah agar sesuai dengan penurunan tarif pajak peralihan.
* Pajak upah berfungsi sebagai pemungutan di muka atas pajak peralihan atau sebagai pengganti pajak peralihan.
3. **Pajak Kekayaan:**
* Pajak kekayaan dikenakan mulai dari kekayaan bersih Rp. 250.000,- dengan tarif dasar yang disesuaikan.
Selain itu, dilakukan penyesuaian istilah, penghapusan ketentuan yang tidak relevan, dan pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan peraturan pelaksanaan.