Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1952

Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan

Juga dikenal sebagai: UUDrt 14/1952 · UUDrt No. 14 Tahun 1952 · UUDrt Nomor 14 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:30 Desember 1952
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPerubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan30 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nr 6 Tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 Nr 29)

Undang-Undang Darurat ini mengubah dan menambahkan peraturan pemungutan pajak peralihan, pajak upah, dan pajak kekayaan. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan keadaan keuangan dan perekonomian Indonesia yang memerlukan penurunan tarif pajak. Tujuan utama adalah menyesuaikan tarif pajak dengan tingkat harga barang yang terus meningkat sejak tahun 1951, serta menyeimbangkan tekanan pajak antara pajak langsung dan tidak langsung. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pajak Peralihan:** * Perubahan tarif pajak peralihan dengan tarif B mulai dari pendapatan Rp. 5.000,- per tahun dengan persentase marginal yang meningkat hingga maksimum 75% pada pendapatan Rp. 300.000,- ke atas. * Penyesuaian dasar penggolongan tarif bagi orang yang kawin dan tidak kawin. * Penyederhanaan tabel potongan keluarga. 2. **Pajak Upah:** * Penyesuaian tarif pajak upah agar sesuai dengan penurunan tarif pajak peralihan. * Pajak upah berfungsi sebagai pemungutan di muka atas pajak peralihan atau sebagai pengganti pajak peralihan. 3. **Pajak Kekayaan:** * Pajak kekayaan dikenakan mulai dari kekayaan bersih Rp. 250.000,- dengan tarif dasar yang disesuaikan. Selain itu, dilakukan penyesuaian istilah, penghapusan ketentuan yang tidak relevan, dan pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan peraturan pelaksanaan.

1. Atas permohonan wajib-pajak yang melakukan suatu perusahaan di Indonesia, maka hasil bersih dari perusahaan itu yang diperhatikan untuk pengenaan pajak peralihan atas tahun 1950 dan tahun-tahun berikutnya ditetapkan menurut ketentuan pada atau atas kekuatan pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 dari Undang-Undang Darurat Nr 11 Tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 Nr 83) tentang perubahan dan penambahan dari “ordonnantie op de vennootschapsbelasting 1925” yang memberikan pula aturan kelengkapan lebih lanjut mengenai pungutan ini. 2. Undang-undang ini berlaku sejak hari 1 Januari 1953 dan mempunyai kekuatan surut hingga 1 Januari 1952, demikian dengan memperhatikan ketentuan pada ayat-ayat yang berikut dari pasal ini. 3. Peraturan pasal 1 dan pasal 4 tidak berlaku terhadap ketetapan pajak atas sesuatu masa sebelum 1 Januari 1952. 4. Peraturan pasal 3 tidak berlaku terhadap upah yang terutang atau dibayarkan atas sesuatu masa sebelum 1 Januari 1952. 5. Undang-undang ini tidak berlaku bagi wajib-pajak yang bertempat-kediaman di Kepulauan Riau, mengenai pajak peralihan dan pajak kekayaan, dan bagi buruh yang bertempat-kediaman di Kepulauan Riau, mengenai pajak upah atas upah yang terutang atau dibayarkan kepada buruh itu.

(-)