di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama
Juga dikenal sebagai: PP 19/2015 · PP No. 19 Tahun 2015 · PP Nomor 19 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama, menggantikan peraturan sebelumnya untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri dan Kantor Urusan Agama Kecamatan. Untuk Perguruan Tinggi, PNBP mencakup biaya seleksi masuk, sumbangan pembinaan pendidikan, dan biaya pendidikan lainnya. Tarif ditetapkan berdasarkan kategori dan kelas, dengan ketentuan khusus untuk mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi. PNBP dari Kantor Urusan Agama mencakup biaya transportasi dan jasa profesi untuk pencatatan nikah atau rujuk di luar kantor, dengan pengecualian bagi warga yang tidak mampu.