Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama

Juga dikenal sebagai: PP 48/2014 · PP No. 48 Tahun 2014 · PP Nomor 48 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2014Tanggal Penetapan:27 Juni 2014
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juli 2014
Tanggal Penetapan27 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk dengan menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara yang mendukung pembangunan nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penghapusan biaya pencatatan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan, kecuali untuk biaya transportasi dan jasa profesi jika dilakukan di luar kantor. Warga negara yang tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana dapat dikenakan tarif Rp0,00 untuk pencatatan di luar kantor, dengan syarat dan tata cara yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Tarif baru untuk penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan ditetapkan sebesar Rp600.000,00 per peristiwa nikah atau rujuk.

(-)

(-)