Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 5/2021 · Peraturan LKPP No. 5 Tahun 2021 · Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2021Tanggal Penetapan:4 Mei 2021
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku06 Mei 2021
Tanggal Penetapan04 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 765)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan yang mudah dengan tata kelola yang jelas dan memberikan nilai ekonomi yang baik. Ruang lingkup peraturan ini mencakup pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengadaan berdasarkan tarif yang dipublikasikan, pengadaan sesuai praktik bisnis yang mapan, dan pengadaan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan pengadaan pada BLU/BLUD yang pembiayaannya dibebankan pada APBN/APBD, serta tata cara pelaksanaan kontrak yang dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar.

(-)

(-)