di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 12/2018 · Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengatur pedoman pengadaan barang/jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (3) dan Pasal 91 ayat (1) huruf q Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan yang mudah dengan tata kelola yang jelas dan memberikan value for money.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan melalui penyedia, swakelola, daftar hitam, pelaku pengadaan, agen pengadaan, dan katalog elektronik tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Lembaga ini.