Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 2/2021 · Permen LHK No. 2 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2021Tanggal Penetapan:22 Februari 2021
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPenugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku02 Januari 2021
Tanggal Penetapan22 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2020 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Menteri ini mengatur penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 7 (tujuh) gubernur untuk kegiatan restorasi gambut tahun anggaran 2021. Latar belakangnya adalah perlunya percepatan pelaksanaan kegiatan restorasi gambut untuk memulihkan ekosistem gambut yang rusak, menggantikan peraturan sebelumnya yang tidak sesuai dengan tahun anggaran yang berjalan.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memulihkan ekosistem gambut yang rusak melalui kegiatan restorasi gambut yang dipercepat. Ketentuan substansial mencakup penugasan kepada gubernur dari Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua untuk melaksanakan kegiatan restorasi gambut melalui tugas pembantuan. Kegiatan ini meliputi kegiatan utama seperti pembangunan infrastruktur pembasahan gambut, revegetasi lahan gambut bekas terbakar, dan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat, serta kegiatan pendukung seperti rapat rutin, koordinasi, dan monitoring.

Gubernur wajib melakukan sinkronisasi pelaksanaan tugas pembantuan dengan perencanaan dan anggaran daerah, menetapkan Satker sebagai KPA Tugas Pembantuan, berkoordinasi dengan instansi keuangan daerah, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program secara efektif dan efisien. Menteri, dibantu oleh Kepala BRGM, mengoordinasikan perumusan dan penatausahaan rencana program dan anggaran tugas pembantuan.

(-)

1. Kepala Satker yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa penundaan pencairan dana dan/atau penghentian alokasi pendanaan.