di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 2/2021 · Permen LHK No. 2 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 7 (tujuh) gubernur untuk kegiatan restorasi gambut tahun anggaran 2021. Latar belakangnya adalah perlunya percepatan pelaksanaan kegiatan restorasi gambut untuk memulihkan ekosistem gambut yang rusak, menggantikan peraturan sebelumnya yang tidak sesuai dengan tahun anggaran yang berjalan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memulihkan ekosistem gambut yang rusak melalui kegiatan restorasi gambut yang dipercepat. Ketentuan substansial mencakup penugasan kepada gubernur dari Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua untuk melaksanakan kegiatan restorasi gambut melalui tugas pembantuan. Kegiatan ini meliputi kegiatan utama seperti pembangunan infrastruktur pembasahan gambut, revegetasi lahan gambut bekas terbakar, dan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat, serta kegiatan pendukung seperti rapat rutin, koordinasi, dan monitoring.
Gubernur wajib melakukan sinkronisasi pelaksanaan tugas pembantuan dengan perencanaan dan anggaran daerah, menetapkan Satker sebagai KPA Tugas Pembantuan, berkoordinasi dengan instansi keuangan daerah, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program secara efektif dan efisien. Menteri, dibantu oleh Kepala BRGM, mengoordinasikan perumusan dan penatausahaan rencana program dan anggaran tugas pembantuan.