Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 7/2022 · Permen LHK No. 7 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2022Tanggal Penetapan:25 Maret 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPenugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku05 April 2022
Tanggal Penetapan25 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 178).

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur tentang penugasan pelaksanaan kegiatan restorasi gambut tahun anggaran 2022 kepada tujuh gubernur melalui mekanisme tugas pembantuan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mempercepat restorasi ekosistem gambut sesuai target capaian tahun 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020. Tujuan dari penugasan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan pencapaian target pemulihan ekosistem gambut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penugasan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua untuk melaksanakan kegiatan restorasi gambut. Kegiatan restorasi gambut terdiri dari kegiatan utama (pembangunan infrastruktur pembasahan gambut, bantuan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur, petak percontohan revegetasi, revitalisasi mata pencaharian masyarakat, fasilitasi pemberdayaan masyarakat, dan operasional pembasahan) dan kegiatan pendukung (rapat rutin, koordinasi, pengelolaan program, fasilitasi penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, fasilitasi TRGD/TRGMD, dan monitoring evaluasi). Kepala Satker wajib menggunakan minimal 70% anggaran untuk kegiatan utama.

Gubernur yang menerima penugasan bertanggung jawab melakukan sinkronisasi pelaksanaan tugas pembantuan dengan urusan pemerintahan daerah, mengusulkan Satker sebagai KPA Tugas Pembantuan, serta melakukan koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan tugas pembantuan. Menteri menetapkan alokasi anggaran berdasarkan penetapan KHG sasaran dan volume kegiatan.

(-)

1. Dalam hal berdasarkan hasil pelaporan dan evaluasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Satker dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: a. penundaan pencairan dana; dan/atau b. penghentian alokasi pendanaan.