Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 2/2007 · Perda Kota Pontianak No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2007Tanggal Penetapan:16 Juli 2007
Keprotokolan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 40 Seri E Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 36) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 dan Nomor 15 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 terkait perubahan pemberian tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD. Tunjangan Komunikasi Intensif diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan untuk mendorong peningkatan kinerja, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan menjadi tinggi, sedang, dan rendah. Belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD disediakan setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari. Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dibebankan pada APBD, sedangkan PPh Pasal 21 atas penerimaan lain dibebankan kepada yang bersangkutan. Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 wajib menyetorkan kembali ke kas umum daerah sebelum berakhirnya masa bhakti.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah ditetapkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)