Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 2/2006 · Perda Kota Pontianak No. 2 Tahun 2006 · Perda Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2006Tanggal Penetapan:5 Juni 2006
Keuangan Negara & DaerahKeprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku20 Juni 2006
Tanggal Penetapan05 Juni 2006
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2006 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mensinergikan materi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk memperjelas pemberian tunjangan kesehatan dan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta menertibkan penyelenggaraan administrasi keuangan. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Definisi tunjangan kesejahteraan. 2. Tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah, Komisi, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, Panitia Legislasi, atau Alat Kelengkapan lainnya. 3. Jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarga. 4. Tunjangan perumahan jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas. 5. Penjelasan Pasal 23 mengenai pakaian dinas. 6. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD. 7. Formulasi belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan.

(-)

(-)