Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 273/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 273/PMK.01/2014 · PMK No. 273/PMK.01/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1224/KM.1/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan setiap bulan, berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diperbantukan di luar Kementerian Keuangan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran dana tunjangan kinerja melalui berbagai tingkatan organisasi di Kementerian Keuangan, serta tanggung jawab pelaporan dan pertanggungjawaban pembayaran tunjangan kinerja.

(-)

(-)