Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.01/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/Pmk.01/2014 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 83/PMK.01/2019 · PMK No. 83/PMK.01/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2019Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/Pmk.01/2014 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Mei 2019
Tanggal Penetapan27 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.01/2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan menyelaraskan beberapa ketentuan pembayaran tunjangan kinerja. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial: Perubahan mencakup ketentuan mengenai pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja, penyaluran dana tunjangan kinerja, dan penambahan definisi hari libur nasional. Selain itu, diatur juga mengenai penyetoran kelebihan pembayaran tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan ke Rekening Kas Negara. Beberapa format dalam lampiran peraturan sebelumnya dihapus untuk penyederhanaan.

(-)

(-)