Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 32 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet

Juga dikenal sebagai: PERPRES 32/2009 · PERPRES No. 32 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 32 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2009Tanggal Penetapan:24 Maret 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 2009
Tanggal Penetapan24 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2009 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Latar belakang perubahan ini adalah penghapusan tunjangan khusus pelayanan tugas kepresidenan setelah pemberian tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009. Peraturan ini menambahkan Pasal 6A yang mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi. Tunjangan kinerja ini sebesar 150% dari Kelas Jabatan 18 dan dibayarkan mulai 1 Januari 2009. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)