di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
Juga dikenal sebagai: PERPRES 67/2015 · PERPRES No. 67 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 67 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, sehubungan dengan pembubaran Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan dan pembentukan Kantor Staf Presiden.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan sebesar 150% dari Kelas Jabatan 18. Tunjangan ini dibayarkan setiap bulan sejak pelantikan, dan Pajak Penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.