di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 102/2013 · PERPRES No. 102 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 102 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai dengan memberikan tunjangan kinerja.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.