Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 36 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 36/2016 · PERPRES No. 36 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2016Tanggal Penetapan:3 Mei 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 2016
Tanggal Penetapan03 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional sehubungan dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan tersebut, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan capaian kinerja bulanan dan diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penetapan kelas jabatan dan koordinasi antar kementerian terkait perubahan anggaran.

(-)

(-)