Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 151 Tahun 2015 menetapkan Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang mengharuskan instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKK-BLU) untuk menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan pendidikan dan pelatihan penerbangan yang merata kepada masyarakat. Standar pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti dasar hukum, persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelayanan.