Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 151 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 151 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug

Juga dikenal sebagai: Permenhub 151/2015 · Permenhub No. 151 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 151 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2015Tanggal Penetapan:1 Oktober 2015
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2015
Tanggal Penetapan01 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 151 Tahun 2015 menetapkan Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang mengharuskan instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKK-BLU) untuk menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan pendidikan dan pelatihan penerbangan yang merata kepada masyarakat. Standar pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti dasar hukum, persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelayanan.

(-)

(-)