Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 13/2019 · Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2019Tanggal Penetapan:28 Oktober 2019
Proses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPencabutan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku01 November 2019
Tanggal Penetapan28 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 792).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan berlakunya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi. Latar belakangnya adalah adanya peraturan yang mengatur materi muatan yang sama, yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013, namun belum secara tegas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini secara substansial mencabut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dengan pencabutan ini, maka Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)