Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 13/2013 · Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2013 · Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2013Tanggal Penetapan:31 Mei 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaTata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku05 Juni 2013
Tanggal Penetapan31 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 13 Tahun 2013 ini mengatur tentang tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta untuk memberikan informasi yang seimbang dalam perselisihan hasil pemilihan umum. Tujuannya adalah agar keterangan yang diberikan oleh Pengawas Pemilu dapat menjadi pertimbangan yang seimbang dan sesuai fakta bagi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta untuk menjaga integritas jajaran Pengawas Pemilu dan mewujudkan tertib administrasi.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan dan Kewenangan: Pengawas Pemilu berkedudukan sebagai saksi yang netral dalam PHPU. Bawaslu berwenang memberikan keterangan dalam PHPU Pemilu DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan keterangan sesuai yuridiksi dengan surat tugas Bawaslu. Bawaslu Provinsi memberikan keterangan untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
  • Tugas dan Kewajiban: Pengawas Pemilu bertugas menghimpun data pengawasan, melakukan konsultasi, mendapatkan informasi PHPU, dan mengkonsolidasikan jajaran. Mereka berkewajiban mematuhi kode etik, memahami pokok permohonan, membuat keterangan tertulis yang diputuskan dalam rapat pleno, menyiapkan dokumen dan bukti, membawa surat tugas, mematuhi arahan Bawaslu, dan mematuhi tata tertib persidangan.
  • Tata Cara Pemberian Keterangan: Setelah penetapan hasil Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan koordinasi dan memantau permohonan PHPU. Bawaslu meminta salinan permohonan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota terkait. Keterangan tertulis disiapkan setelah memperoleh salinan permohonan, dikonsultasikan kepada Bawaslu, diputuskan dalam rapat pleno, dan ditandatangani oleh Ketua dan/atau Anggota Pengawas Pemilu.
  • Format Keterangan Tertulis: Keterangan tertulis memiliki format standar yang meliputi kepala surat, pembukaan, aspek pengawasan, aspek tindak lanjut pelanggaran, keterangan terkait pokok permasalahan, uraian singkat mengenai jumlah dan jenis pelanggaran, dan penutup.
  • Pemberian Keterangan Lisan: Keterangan lisan diwakili oleh Anggota Pengawas Pemilu yang disepakati dalam rapat pleno dan menguasai materi keterangan tertulis. Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/kota dalam memberikan keterangan lisan pada Mahkamah Konstitusi didampingi oleh Bawaslu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.