Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/03/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/03/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-05/MBU/03/2018 · Permen BUMN No. PER-05/MBU/03/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2018Tanggal Penetapan:28 Maret 2018
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaTata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku06 April 2018
Tanggal Penetapan28 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-17/MBU/2014 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1760).

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengukuran kinerja dan produktivitas kerja serta penerapan asas keadilan dan proporsionalitas dengan memberikan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja untuk meningkatkan disiplin pegawai, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan. Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja bulanan dan kehadiran, dengan besaran sesuai kelas jabatan. Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar atau Izin Belajar juga berhak menerima Tunjangan Kinerja. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun.

1. Ketentuan mengenai penghitungan Tunjangan Kinerja mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2018.

1. Sanksi atas keterlambatan penyampaian Capaian SKP Bulanan berupa pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% dari Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan. 2. Pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja, dijatuhi Hukuman Disiplin, atau tidak mengikuti upacara bendera. 3. Pegawai yang tidak masuk bekerja selama 1 bulan penuh tanpa alasan yang sah dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100%.