Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan

Juga dikenal sebagai: PMK 130/PMK.010/2017 · PMK No. 130/PMK.010/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2017Tanggal Penetapan:19 September 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Oktober 2017
Tanggal Penetapan19 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137.1/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan. Tujuannya adalah untuk mencegah atau memulihkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan selama dua tahun terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan spesifikasi tertentu. Tarif bea masuk ditetapkan berbeda untuk tahun pertama dan kedua. Pengenaan bea ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional.

(-)

(-)