Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan

Juga dikenal sebagai: PMK 26/PMK.010/2019 · PMK No. 26/PMK.010/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2019Tanggal Penetapan:22 Maret 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Maret 2019
Tanggal Penetapan22 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 terkait pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan. Latar belakang perubahan ini adalah penurunan impor produk canai lantaian dan peningkatan performa industri dalam negeri setelah penerapan BMTP sebelumnya, serta adanya penyesuaian struktural dalam industri tersebut.

Perubahan substansial meliputi perubahan Pasal 2 yang mengatur periode dan besaran tarif BMTP. BMTP dikenakan selama dua periode: periode pertama selama satu tahun sejak berlakunya peraturan ini dengan tarif Rp2.891.858/ton, dan periode kedua hingga 27 Maret 2019 dengan tarif Rp2.186.030/ton. Selain itu, Pasal 6 diubah sehingga peraturan ini berlaku sampai dengan tanggal 27 Maret 2019.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk merespon perbaikan industri produk canai lantaian di dalam negeri.

(-)

(-)