Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan reformasi organisasi Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya dan menetapkan dasar hukum yang baru bagi pengelolaan politeknik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Identitas Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana, termasuk kedudukan, lokasi, hari jadi, lambang, bendera, himne, mars, pakaian seragam, dan atribut taruna.
- Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan vokasi diselenggarakan dengan program diploma tiga dan program lain sesuai peraturan perundang-undangan. Kurikulum dikembangkan berbasis kompetensi dengan pendekatan praktik.
- Sistem pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana, termasuk tujuan, rencana arah pengembangan, susunan organisasi (Direktur, Wakil Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional).
- Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana.
- Sistem pengendalian dan pengawasan internal, dosen dan tenaga kependidikan, taruna dan alumni, kerja sama, sarana dan prasarana, pendanaan, sistem penjaminan mutu internal, dan akreditasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang tanda bukti kelulusan berupa ijazah dan transkrip akademik.