Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 19/2022 · Permen KKP No. 19 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 19 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2022Tanggal Penetapan:18 Agustus 2022
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaStatuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2022
Tanggal Penetapan18 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 744) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1075).

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan reformasi organisasi Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya dan menetapkan dasar hukum yang baru bagi pengelolaan politeknik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identitas Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana, termasuk kedudukan, lokasi, hari jadi, lambang, bendera, himne, mars, pakaian seragam, dan atribut taruna.
  2. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan vokasi diselenggarakan dengan program diploma tiga dan program lain sesuai peraturan perundang-undangan. Kurikulum dikembangkan berbasis kompetensi dengan pendekatan praktik.
  3. Sistem pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana, termasuk tujuan, rencana arah pengembangan, susunan organisasi (Direktur, Wakil Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional).
  4. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana.
  5. Sistem pengendalian dan pengawasan internal, dosen dan tenaga kependidikan, taruna dan alumni, kerja sama, sarana dan prasarana, pendanaan, sistem penjaminan mutu internal, dan akreditasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang tanda bukti kelulusan berupa ijazah dan transkrip akademik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 744) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1075), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Taruna yang melanggar peraturan di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana dikenakan sanksi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembebanan tugas tertentu; d. penundaan masa kuliah; dan/atau e. pemecatan/pemberhentian.