Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Jembrana

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 21/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 21/PERMEN-KP/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2019Tanggal Penetapan:16 Mei 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaStatuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Jembrana
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku05 Juli 2019
Tanggal Penetapan16 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Politeknik ini menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan, dengan fokus pada Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi Politeknik terdiri dari berbagai elemen seperti Direktur, Dewan Penyantun, Senat, dan unit-unit penunjang lainnya. Setiap elemen memiliki tugas dan fungsi yang spesifik untuk mendukung operasional Politeknik. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat, sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta sistem penjaminan mutu internal.

(-)

1. Taruna yang melanggar peraturan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembebanan tugas tertentu, penundaan masa kuliah, dan/atau pemecatan/pemberhentian.