Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Politeknik ini menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan, dengan fokus pada Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi Politeknik terdiri dari berbagai elemen seperti Direktur, Dewan Penyantun, Senat, dan unit-unit penunjang lainnya. Setiap elemen memiliki tugas dan fungsi yang spesifik untuk mendukung operasional Politeknik. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat, sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta sistem penjaminan mutu internal.