Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 2/2012 · Perda Kota Pare-Pare No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2012Tanggal Penetapan:19 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku20 April 2012
Tanggal Penetapan19 April 2012
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut seluruh Peraturan Daerah yang menetapkan tarif retribusi jasa umum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Parepare. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Daerah guna membiayai pembangunan dan urusan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, termasuk:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dll.)
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  6. Retribusi Pelayanan Pasar
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
  11. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  12. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Peraturan ini menetapkan objek retribusi, subjek retribusi, tata cara perhitungan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis jasa umum. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, pemanfaatan hasil retribusi, mekanisme pengajuan keberatan oleh wajib retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penghapusan retribusi, serta sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Aparat pemerintah yang tidak menyetor atau kurang menyetor retribusi diberikan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.