Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 2/2014 · Perda Kota Pare-Pare No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2014Tanggal Penetapan:13 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku13 Januari 2014
Tanggal Penetapan13 Januari 2014
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 83)

Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah adanya objek retribusi baru pada retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada Pasal 19 yang mengatur tarif retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit, mencakup rawat jalan, instalasi gawat darurat, kamar bersalin, tindakan medik operatif, tindakan medik ICU, NICU dan ICCU, penunjang medis, dan pemakaian incinerator. Pasal 20 diubah untuk mengatur tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas, poliklinik umum, poliklinik spesialis, poliklinik KIA, fisioterapi, radiologi, instalasi gawat darurat (IGD), instalasi rawat inap, instalasi kamar bersalin, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis. Pasal 23 diubah dengan menghapus beberapa huruf terkait tarif, dan Pasal 24 dihapus.

(-)

(-)