Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Analisis Dampak Regulasi Dan Pelaksanaan Kewajiban Internasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 8/2020 · Peraturan BSN No. 8 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2020Tanggal Penetapan:19 Maret 2020
Standar & Pedoman TeknisRatifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaTata Cara Penyusunan Analisis Dampak Regulasi Dan Pelaksanaan Kewajiban Internasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku14 Juli 2020
Tanggal Penetapan19 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Standardisasi Nasional tentang Notifikasi dan Penyelisikan dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement on Technical Barriers to Trade - World Trade Organization (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 409).

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang tata cara penyusunan Analisis Dampak Regulasi (ADR) dan pelaksanaan kewajiban internasional terkait standardisasi dan penilaian kesesuaian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 93 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap pemberlakuan SNI secara wajib telah mempertimbangkan hasil ADR. Peraturan ini mengatur bahwa menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian harus mempertimbangkan hasil ADR sebelum menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib. BSN memiliki kewenangan untuk menetapkan tata cara penyusunan ADR. Pelaksanaan kewajiban internasional dilakukan melalui notifikasi regulasi teknis atau rancangan regulasi teknis oleh BSN sebagai Badan Notifikasi dan Pusat Penyelisikan terkait perjanjian TBT-WTO, serta pemantauan kebijakan dan peraturan negara lain terkait pemberlakuan standar yang berpengaruh terhadap kepentingan nasional. Pemantauan ini dilakukan oleh BSN bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain atau pemangku kepentingan lainnya.

(-)

(-)