Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Tentang Notifikasi Dan Penyelisikan Dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement On Technical Barriers To Trade World Trade Organization (TBT,- WTO)

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 3/2012 · Perka BSN No. 3 Tahun 2012 · Perka BSN Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2012Tanggal Penetapan:5 April 2012
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaPedoman Standardisasi Nasional Tentang Notifikasi Dan Penyelisikan Dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement On Technical Barriers To Trade World Trade Organization (TBT,- WTO)
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku05 April 2012
Tanggal Penetapan05 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam melakukan notifikasi Standar Nasional Indonesia yang akan diwajibkan dan penyelisikan dalam kerangka pelaksanaan Agreement on Technical Barriers to Trade - World Trade Organization (TBT - WTO). Pedoman ini menetapkan tata cara pelaksanaan notifikasi Indonesia, pemberian tanggapan terhadap notifikasi negara anggota WTO lain, serta penanganan penyelisikan dalam kerangka pelaksanaan Perjanjian TBT. Notifikasi yang dilakukan meliputi: notifikasi Persyaratan Administrasi dan Penerapan Perjanjian TBT, notifikasi rancangan regulasi teknis dan masalah darurat, notifikasi program kerja pengembangan standar, serta notifikasi saling pengakuan. Pedoman ini juga mencakup notifikasi regulasi teknis terkait ketentuan pelabelan serta regulasi teknis yang memberlakukan persyaratan yang tidak berbasis kepada Standar Nasional Indonesia (SNI).

(-)

(-)