di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian II (Kementrian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Juga dikenal sebagai: UU 39/1954 · UU No. 39 Tahun 1954 · UU Nomor 39 Tahun 1954
Undang-Undang ini menetapkan anggaran untuk Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan Kementerian Luar Negeri, termasuk perwakilan di luar negeri dan pengeluaran tidak terduga. Anggaran yang ditetapkan untuk tahun 1952 adalah sebesar 105.326.000 rupiah dan untuk tahun 1953 sebesar 96.892.000 rupiah. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari bea legalisasi, bea visum, serta penerimaan lain yang berhubungan dengan pengeluaran untuk keperluan pegawai dan penerimaan rupa-rupa seperti pembayaran kembali persekot, penjualan barang-barang negara, dan penerimaan dari dinas yang telah ditutup.