Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian II Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Juga dikenal sebagai: UU 5/1957 · UU No. 5 Tahun 1957 · UU Nomor 5 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:25 Maret 1957
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian II Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan25 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tahun 1954 Nomor 39 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 110) mengenai Bagian II dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953.

Undang-undang ini bertujuan untuk mengubah dan menambah alokasi anggaran pada Bagian II dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, khususnya yang berkaitan dengan Kementerian Luar Negeri. Perubahan ini dilakukan dengan menambah anggaran untuk Kementerian dan Pengeluaran Umum sebesar Rp 80.000,- dan untuk Perwakilan di luar negeri sebesar Rp 10.767.500,-. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran yang lebih besar untuk mendukung kegiatan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia di luar negeri.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.

(-)