Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 12/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 12 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPertimbangan Teknis Pertanahan
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku21 Juli 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1433); 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 431) yang mengatur mengenai Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pertimbangan teknis pertanahan yang meliputi subjek dan objek, pelaksana, tata cara pemberian Pertimbangan Teknis Pertanahan, penyerahan dan penyimpanan data, jangka waktu, serta pemantauan dan evaluasi. Pertimbangan Teknis Pertanahan diberikan untuk kegiatan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul, dan penyelenggaraan kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membentuk tim Pertimbangan Teknis Pertanahan. Tahapan pemberian meliputi permohonan, peninjauan lapangan, pengolahan dan analisis data, rapat pembahasan, penyusunan risalah dan peta, serta penerbitan. Pertimbangan Teknis Pertanahan paling sedikit memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Jangka waktu berlakunya Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk KKPR sesuai dengan jangka waktu KKPR, sedangkan untuk Tanah Timbul dan kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah berlaku selama tidak ada perubahan rencana peruntukan ruang pada RTR.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang sedang dalam proses penerbitan diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Pertimbangan Teknis Pertanahan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat digunakan sebagai dasar dalam penerbitan KKPR.

(-)