Peraturan Menteri ini mengatur tentang pertimbangan teknis pertanahan yang meliputi subjek dan objek, pelaksana, tata cara pemberian Pertimbangan Teknis Pertanahan, penyerahan dan penyimpanan data, jangka waktu, serta pemantauan dan evaluasi. Pertimbangan Teknis Pertanahan diberikan untuk kegiatan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul, dan penyelenggaraan kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membentuk tim Pertimbangan Teknis Pertanahan. Tahapan pemberian meliputi permohonan, peninjauan lapangan, pengolahan dan analisis data, rapat pembahasan, penyusunan risalah dan peta, serta penerbitan. Pertimbangan Teknis Pertanahan paling sedikit memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Jangka waktu berlakunya Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk KKPR sesuai dengan jangka waktu KKPR, sedangkan untuk Tanah Timbul dan kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah berlaku selama tidak ada perubahan rencana peruntukan ruang pada RTR.