Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 27/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 27 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 27 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2019Tanggal Penetapan:29 Oktober 2019
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPertimbangan Teknis Pertanahan
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku08 November 2019
Tanggal Penetapan29 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1263). Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pertimbangan teknis pertanahan yang diperlukan untuk pelaksanaan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang adil dan berkelanjutan. Pertimbangan teknis pertanahan diberikan dalam rangka persetujuan/penolakan Izin Lokasi bagi pelaku usaha, penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul, atau perubahan penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Proses pemberian pertimbangan teknis pertanahan meliputi tahapan permohonan, peninjauan lokasi, pengolahan dan analisis data, rapat pembahasan, penyusunan risalah dan peta, serta penerbitan. Kantor Pertanahan bertanggung jawab dalam melaksanakan pertimbangan teknis pertanahan, dengan membentuk tim yang terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi yang membidangi penataan pertanahan, Kepala Subseksi yang membidangi penatagunaan tanah dan kawasan tertentu, serta unsur teknis lainnya. Dalam pelaksanaan pertimbangan teknis, harus diperhatikan ketentuan penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang tidak merugikan kepentingan umum, memperhatikan unsur-unsur Kemampuan Tanah, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana pengembangan dan penggunaan tanah harus mempertimbangkan Ketersediaan Tanah dan terpadu dengan lingkungan sekitarnya.

1. Pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang masih dalam proses diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)