Peraturan Menteri ini mengatur tentang pertimbangan teknis pertanahan yang diperlukan untuk pelaksanaan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang adil dan berkelanjutan. Pertimbangan teknis pertanahan diberikan dalam rangka persetujuan/penolakan Izin Lokasi bagi pelaku usaha, penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul, atau perubahan penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Proses pemberian pertimbangan teknis pertanahan meliputi tahapan permohonan, peninjauan lokasi, pengolahan dan analisis data, rapat pembahasan, penyusunan risalah dan peta, serta penerbitan. Kantor Pertanahan bertanggung jawab dalam melaksanakan pertimbangan teknis pertanahan, dengan membentuk tim yang terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi yang membidangi penataan pertanahan, Kepala Subseksi yang membidangi penatagunaan tanah dan kawasan tertentu, serta unsur teknis lainnya. Dalam pelaksanaan pertimbangan teknis, harus diperhatikan ketentuan penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang tidak merugikan kepentingan umum, memperhatikan unsur-unsur Kemampuan Tanah, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana pengembangan dan penggunaan tanah harus mempertimbangkan Ketersediaan Tanah dan terpadu dengan lingkungan sekitarnya.