di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 14/2020 · Perka BNN No. 14 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang terintegrasi, mengingat perubahan tugas dan fungsi pokok BNN seiring perkembangan organisasi.
Klasifikasi arsip dikelompokkan berdasarkan tugas dan fungsi pokok Pencipta Arsip, yang meliputi fungsi fasilitatif dan fungsi substantif. Sekretariat Utama melalui Biro Umum bertindak sebagai Unit Kearsipan dan bertanggung jawab dalam penyusunan Klasifikasi Arsip, yang dapat membentuk Tim Penyusun Klasifikasi Arsip.
Fungsi fasilitatif mencakup bidang-bidang seperti Inspektorat Utama (audit, evaluasi, reviu, pemantauan, pengawasan lainnya), Kepegawaian (formasi, pengadaan, mutasi, diklat, administrasi, pembinaan, kesejahteraan, pemberhentian), Organisasi dan Tata Laksana, Hubungan Masyarakat, Pendidikan dan Pelatihan, Perencanaan, Rumah Tangga, Keuangan, Logistik, Tata Usaha, serta Hukum dan Kerjasama.
Fungsi substantif meliputi Pencegahan (informasi, edukasi, advokasi), Pemberdayaan Masyarakat (peran serta masyarakat, pemberdayaan alternatif), Pemberantasan (intelijen, narkotika, psikotropika, TPPU, interdiksi, penindakan, pengawasan tahanan), Rehabilitasi (penguatan layanan lembaga rehabilitasi pemerintah dan masyarakat, pasca rehabilitasi, layanan wajib lapor, rehabilitasi medis dan sosial), Penelitian, Data dan Informasi, serta Pelayanan Laboratorium.
Sekretariat Utama melalui Biro Umum melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Klasifikasi Arsip untuk harmonisasi, pertanggungjawaban nasional, dan kemudahan pengelolaan arsip.