Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 14/2020 · Perka BNN No. 14 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2020Tanggal Penetapan:6 November 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaKlasifikasi Arsip
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku06 November 2020
Tanggal Penetapan06 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 23 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 999)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang terintegrasi, mengingat perubahan tugas dan fungsi pokok BNN seiring perkembangan organisasi.

Klasifikasi arsip dikelompokkan berdasarkan tugas dan fungsi pokok Pencipta Arsip, yang meliputi fungsi fasilitatif dan fungsi substantif. Sekretariat Utama melalui Biro Umum bertindak sebagai Unit Kearsipan dan bertanggung jawab dalam penyusunan Klasifikasi Arsip, yang dapat membentuk Tim Penyusun Klasifikasi Arsip.

Fungsi fasilitatif mencakup bidang-bidang seperti Inspektorat Utama (audit, evaluasi, reviu, pemantauan, pengawasan lainnya), Kepegawaian (formasi, pengadaan, mutasi, diklat, administrasi, pembinaan, kesejahteraan, pemberhentian), Organisasi dan Tata Laksana, Hubungan Masyarakat, Pendidikan dan Pelatihan, Perencanaan, Rumah Tangga, Keuangan, Logistik, Tata Usaha, serta Hukum dan Kerjasama.

Fungsi substantif meliputi Pencegahan (informasi, edukasi, advokasi), Pemberdayaan Masyarakat (peran serta masyarakat, pemberdayaan alternatif), Pemberantasan (intelijen, narkotika, psikotropika, TPPU, interdiksi, penindakan, pengawasan tahanan), Rehabilitasi (penguatan layanan lembaga rehabilitasi pemerintah dan masyarakat, pasca rehabilitasi, layanan wajib lapor, rehabilitasi medis dan sosial), Penelitian, Data dan Informasi, serta Pelayanan Laboratorium.

Sekretariat Utama melalui Biro Umum melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Klasifikasi Arsip untuk harmonisasi, pertanggungjawaban nasional, dan kemudahan pengelolaan arsip.

(-)

(-)