Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 4/2024 · Perka BNN No. 4 Tahun 2024 · Perka BNN Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2024Tanggal Penetapan:26 Juli 2024
KearsipanTata Kelola Proses BisnisPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaKlasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku26 Juli 2024
Tanggal Penetapan26 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip Badan Narkotika Nasional.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Narkotika Nasional. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien sesuai dengan fungsi dan tugas BNN. Tujuan dari klasifikasi arsip adalah untuk menciptakan sistem yang logis, faktual, berkelanjutan, sistematis, akomodatif, dan kronologis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Klasifikasi Arsip sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan BNN dalam pengelolaan arsip dinamis.
  2. Klasifikasi arsip terdiri atas klasifikasi arsip fasilitatif dan substantif.
  3. Klasifikasi arsip fasilitatif meliputi bidang perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hukum, organisasi dan tata laksana, kearsipan, rumah tangga, pengadaan, perlengkapan, hubungan masyarakat dan protokol, penelitian, data dan informasi, pendidikan pelatihan dan pembinaan sumber daya manusia, perpustakaan, teknologi informasi dan jaringan, serta pengawasan.
  4. Klasifikasi arsip substantif meliputi bidang pemberantasan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, pencegahan, dan pengujian narkotika.
  5. Penggunaan kode klasifikasi arsip dalam bentuk kombinasi huruf dan angka sebagai tanda pengenal urusan dan dasar penomoran Naskah Dinas.

(-)

(-)