di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1986 tentang Pengendalian Penggunaan Tanah Dan Ruang Udara Di Sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno - Hatta
Juga dikenal sebagai: Keppres 64/1986 · Keppres No. 64 Tahun 1986 · Keppres Nomor 64 Tahun 1986
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 ini bertujuan untuk mengatur pengendalian penggunaan tanah dan ruang udara di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta guna menjamin kelangsungan operasional dan keselamatan penerbangan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1986 dan bertujuan untuk menyesuaikan peruntukan tanah dan ruang udara dengan rencana pengembangan bandara. Keputusan ini menetapkan batas-batas wilayah kerja bandara, termasuk daerah untuk alat bantu navigasi, dan mengatur hak pengelolaan tanah oleh Menteri Dalam Negeri yang dapat didelegasikan kepada pejabat tertentu atau PERUM Angkasa Pura II. Selain itu, keputusan ini menetapkan kawasan keselamatan operasi penerbangan yang harus bebas dari penghalang dan mengatur kawasan kebisingan di sekitar bandara. Semua instansi pemerintah dan non-pemerintah serta masyarakat yang berkepentingan di sekitar bandara diwajibkan menyesuaikan rencana penggunaan tanah dan ruang udara sesuai dengan keputusan ini.