Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 Tentang Pengendalian Penggunaan Tanah Dan Ruang Udara Di Sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/2010 · Keppres No. 12 Tahun 2010 · Keppres Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2010Tanggal Penetapan:15 Juni 2010
Pertanahan & Penataan RuangTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 Tentang Pengendalian Penggunaan Tanah Dan Ruang Udara Di Sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 2010
Tanggal Penetapan15 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang Pengendalian Penggunaan Tanah dan Ruang Udara di Sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa pengaturan mengenai penetapan lokasi bandar udara, termasuk rencana induk bandar udara, kawasan keselamatan operasi penerbangan, batas kawasan kebisingan, dan daerah lingkungan kerja bandar udara, kini berada di bawah kewenangan Menteri yang membidangi urusan penerbangan. Oleh karena itu, Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang Pengendalian Penggunaan Tanah dan Ruang Udara di Sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta dicabut. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan.

(-)

(-)