Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah menyediakan pedoman pelaksanaan anggaran yang pragmatis, sederhana, dan akomodatif.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Penetapan Menteri Pertahanan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan pejabat lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
2. Pengaturan mengenai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara.
3. Prosedur pembuatan komitmen, penyelesaian tagihan, dan pembayaran, termasuk pembayaran langsung (LS) dan penggunaan uang persediaan (UP) serta tambahan uang persediaan (TUP).
4. Mekanisme penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
5. Ketentuan mengenai penyelesaian tagihan pada akhir tahun anggaran, termasuk pengelolaan sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan dan pembentukan Rekening Dana Cadangan Alutsista.
6. Pengelolaan hibah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kemhan dan TNI.
7. Akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengawasan dan pengendalian internal.