Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 143/PMK.05/2018 · PMK No. 143/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2018Tanggal Penetapan:31 Oktober 2018
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaMekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 November 2018
Tanggal Penetapan31 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah menyediakan pedoman pelaksanaan anggaran yang pragmatis, sederhana, dan akomodatif. Ketentuan substansial meliputi: 1. Penetapan Menteri Pertahanan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan pejabat lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). 2. Pengaturan mengenai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara. 3. Prosedur pembuatan komitmen, penyelesaian tagihan, dan pembayaran, termasuk pembayaran langsung (LS) dan penggunaan uang persediaan (UP) serta tambahan uang persediaan (TUP). 4. Mekanisme penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 5. Ketentuan mengenai penyelesaian tagihan pada akhir tahun anggaran, termasuk pengelolaan sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan dan pembentukan Rekening Dana Cadangan Alutsista. 6. Pengelolaan hibah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kemhan dan TNI. 7. Akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengawasan dan pengendalian internal.

1. Pejabat Perbendaharaan pada Satker Pusat yang telah ditunjuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Nomor 67/PMK.05/2013 dan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai pejabat perbendaharaan pada Satker Pusat. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pencairan sisa pagu UP dalam DIPA Satker Pusat menggunakan keputusan otorisasi di lingkungan Kemhan dinyatakan tidak berlaku. 3. Penggunaan UP dan/atau TUP sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Nomor 67/PMK.05/2013 dan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diatur sebagai berikut: a. Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap: 1. UP yang telah disalurkan kepada BPP; 2. UP yang telah digunakan dan didukung dengan bukti pengeluaran; dan 3. sisa UP yang berada pada kas Bendahara Pengeluaran/BPP yang belum digunakan. b. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a: 1. terhadap UP yang telah digunakan dan didukung dengan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dan sisa UP yang berada pada kas Bendahara Pengeluaran/BPP yang belum digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3, dipertanggungjawabkan dengan SPM GU Nihil dengan batas waktu mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran;dan 2. terhadap sisa pagu UP setelah pengajuan SPM GU Nihil sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diajukan TUP sesuai dengan kebutuhan. 4. Untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kementerian Pertahanan melakukan identifikasi atas belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal yang dapat dialokasikan ke Satker dengan Kewenangan Kantor Daerah mulai Tahun Anggaran 2019. 5. Sisa dana pengadaan Alutsista atas pekerjaan yang belum selesai sampai dengan tahun anggaran 2017 harus telah diselesaikan pembayarannya kepada penyedia barang berdasarkan BAST dan/atau BAPP paling lambat pada akhir tahun anggaran 2018. 6. Dalam hal sampai dengan akhir tahun 2018 masih terdapat saldo atas sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), saldo dimaksud harus disetor ke kas negara paling lambat tanggal 31 Desember 2018. 7. Seluruh rekening yang digunakan untuk pengelolaan dana Alutsista sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 harus ditutup dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. 8. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan masa peralihan diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(-)