Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 67/PMK.05/2013 · PMK No. 67/PMK.05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2013Tanggal Penetapan:27 Maret 2013
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaMekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2013
Tanggal Penetapan27 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor 630/KMK.06/2004 dan Menteri Pertahanan Nomor MOU/04/M/XII/2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal dan Belanja Lain-Lain di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia agar lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mencakup pengaturan tata cara pembayaran untuk berbagai jenis belanja, termasuk belanja pegawai non gaji, belanja barang, belanja modal, dan belanja lain-lain. Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan sebagai Pengguna Anggaran dan pejabat terkait lainnya, seperti Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pengajuan dan pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta mekanisme pengawasan dan pelaporan keuangan.

1. Pada saat Peraturan Bersama Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor 630/KMK.06/2004 dan Menteri Pertahanan Nomor MOU/04/M/XII/2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Lain-Lain di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri ini.

(-)