Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Juga dikenal sebagai: UU 12/1957 · UU No. 12 Tahun 1957 · UU Nomor 12 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:25 Maret 1957
Agraria & PertanahanProperti & Real EstateHukum Acara & Penyelesaian Sengketa

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan25 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tahun 1954 Nr. 46 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nr. 117) mengenai Bagian VII dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953.

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengubah dan menambah alokasi anggaran pada Bagian VII dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, yang sebelumnya ditetapkan dalam Undang-undang tahun 1954 Nr. 46. Perubahan ini melibatkan penyesuaian anggaran untuk berbagai kementerian dan jawatan, termasuk penambahan anggaran untuk Kementerian Kehakiman, Jawatan Kepenjaraan, Pendidikan Paksa dan Reklasering, serta pengeluaran tak tersangka. Sebaliknya, pengurangan anggaran dilakukan pada Urusan Hukum, Jawatan Harta Peninggalan, Kantor Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Jawatan Pendaftaran Tanah, dan Kantor Milik Perindustrian. Selain itu, undang-undang ini menambahkan penerimaan uang retribusi dalam mata-anggaran baru.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.

(-)