Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 46 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VII (Kementrian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Juga dikenal sebagai: UU 46/1954 · UU No. 46 Tahun 1954 · UU Nomor 46 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:29 Desember 1954
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian VII (Kementrian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan29 Desember 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1954 menetapkan anggaran untuk Kementerian Kehakiman Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Anggaran ini mencakup berbagai pos pengeluaran seperti urusan hukum, jawatan harta peninggalan, kepenjaraan, pendidikan paksa, reklasering, dan pendaftaran tanah. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari berbagai sumber termasuk denda, penyitaan, dan penerimaan dari balai harta peninggalan. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mengatur alokasi anggaran dan penerimaan bagi Kementerian Kehakiman agar dapat menjalankan fungsinya dengan efektif.

1. Undang-undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1952.

(-)