Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 93/2018 · PERPRES No. 93 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2018Tanggal Penetapan:2 Oktober 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 2018
Tanggal Penetapan02 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan seiring dengan peningkatan kinerja dan beban kerja organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Perubahan utama meliputi pemberian tunjangan kinerja bulanan yang mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di kementerian tersebut, berlaku surut mulai Januari 2017. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang cuti di luar tanggungan negara.

(-)

(-)