Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Pajak Sarang Burung Walet (tidak dipungut).
2. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Kewenangan Pemungutan:** Beberapa pajak dipungut berdasarkan penetapan Walikota, sementara yang lain berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
4. **Dasar Pengenaan Pajak dan Retribusi:** Dijelaskan secara rinci untuk setiap jenis pajak dan retribusi, termasuk tarif dan cara perhitungannya.
5. **Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak:** Sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk kegiatan tertentu, seperti pembangunan jalan, penerangan jalan umum, dan pencegahan kerusakan lingkungan.
6. **Insentif Fiskal:** Walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kemudahan berinvestasi.