Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 1/2024 · Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2024Tanggal Penetapan:31 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 Nomor 01) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2019 Nomor 08); 2. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2017 Nomor 13); 3. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 Nomor 06); 4. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 Nomor 07); 5. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2016 Nomor 01); dan 6. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2023 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Pajak Sarang Burung Walet (tidak dipungut). 2. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Kewenangan Pemungutan:** Beberapa pajak dipungut berdasarkan penetapan Walikota, sementara yang lain berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak. 4. **Dasar Pengenaan Pajak dan Retribusi:** Dijelaskan secara rinci untuk setiap jenis pajak dan retribusi, termasuk tarif dan cara perhitungannya. 5. **Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak:** Sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk kegiatan tertentu, seperti pembangunan jalan, penerangan jalan umum, dan pencegahan kerusakan lingkungan. 6. **Insentif Fiskal:** Walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kemudahan berinvestasi.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 105, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang lalai atau sengaja tidak mematuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda. 2. Wajib Pajak yang sengaja tidak mengisi dengan benar dan lengkap serta tidak menyampaikan dokumen surat pemberitahuan Pajak kepada Pemerintah Daerah, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana.