Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 1/2016 · Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2016Tanggal Penetapan:20 Mei 2016
Perizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku20 Mei 2016
Tanggal Penetapan20 Mei 2016
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2016 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas penerbitan perpanjangan IMTA. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh perpanjangan IMTA.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi perpanjangan IMTA digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, di mana tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perpanjangan IMTA, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan kegiatan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan sebesar $100 (Seratus dollar Amerika) per orang per bulan, dibayarkan di muka dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kota Bandar Lampung.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi sesuai dengan jangka waktu izin yang berlaku, maksimal 1 tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
  8. Penetapan Retribusi: Jumlah pokok retribusi ditetapkan dengan SKRD.
  9. Penagihan: Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD setelah didahului surat teguran.
  10. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut dengan SKRD dan harus dibayar di muka.
  11. Keberatan Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD.
  12. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, dan Pembetulan Ketetapan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi serta pembetulan ketetapan retribusi.
  13. Kadaluarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluarsa setelah 3 tahun.
  14. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  15. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000.