Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2016 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas penerbitan perpanjangan IMTA. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh perpanjangan IMTA.
- Golongan Retribusi: Retribusi perpanjangan IMTA digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, di mana tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perpanjangan IMTA, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan kegiatan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan sebesar $100 (Seratus dollar Amerika) per orang per bulan, dibayarkan di muka dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kota Bandar Lampung.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi sesuai dengan jangka waktu izin yang berlaku, maksimal 1 tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
- Penetapan Retribusi: Jumlah pokok retribusi ditetapkan dengan SKRD.
- Penagihan: Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD setelah didahului surat teguran.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut dengan SKRD dan harus dibayar di muka.
- Keberatan Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD.
- Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, dan Pembetulan Ketetapan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi serta pembetulan ketetapan retribusi.
- Kadaluarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluarsa setelah 3 tahun.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.