Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.04/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya

Juga dikenal sebagai: PMK 176/PMK.04/2020 · PMK No. 176/PMK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2020Tanggal Penetapan:11 November 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 November 2020
Tanggal Penetapan11 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai perdagangan barang kena cukai, khususnya hasil pengolahan tembakau, yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Perubahan ini dilakukan mengingat perkembangan produk tembakau yang mengikuti teknologi dan selera konsumen. Ketentuan substansial meliputi definisi baru dan perubahan pada beberapa istilah terkait produk tembakau, penyesuaian isi kemasan untuk penjualan eceran, serta penetapan aturan baru mengenai pelanggaran ketentuan kemasan. Peraturan ini juga mengatur wewenang Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk mencabut keputusan penetapan tarif cukai jika terjadi pelanggaran.

(-)

1. Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan kemasan dan pelunasan cukai.