Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.04/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya

Juga dikenal sebagai: PMK 67/PMK.04/2018 · PMK No. 67/PMK.04/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2018Tanggal Penetapan:29 Juni 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2014 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara. Kebijakan ini mengatur perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai kemasan untuk penjualan eceran, persyaratan pelabelan, dan informasi yang harus dicantumkan pada kemasan barang kena cukai. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan penetapan tarif cukai oleh Kantor Bea dan Cukai. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk memastikan barang kena cukai telah dilekati pita cukai sebelum dijual, serta ketentuan mengenai informasi yang harus dicantumkan pada kemasan, seperti merek, jenis, dan jumlah isi barang kena cukai.

1. Untuk HPTL yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor sebelum tanggal 1 Juli 2018 yang telah disediakan untuk dijual dan belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini, dapat disediakan untuk dijual paling lambat sampai dengan tanggal 1 Oktober 2018. 2. Aturan mengenai kemasan barang kena cukai hasil tembakau jenis HPTL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, dapat digunakan untuk penetapan tarif cukai untuk penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai, dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6, dan Pasal 9.