Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 2006

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/2006 · Keppres No. 16 Tahun 2006 · Keppres Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2006Tanggal Penetapan:9 September 2006
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 September 2006
Tanggal Penetapan09 September 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2004 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2005 dan 8 Maret 2006. Perubahan ini dilakukan atas permintaan Kamar Dagang dan Industri dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Keputusan ini menegaskan persetujuan terhadap perubahan tersebut dan menetapkan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)