Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/2010 · Keppres No. 17 Tahun 2010 · Keppres Nomor 17 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2010Tanggal Penetapan:23 Agustus 2010
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 2010
Tanggal Penetapan23 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri pada tanggal 25 April 2010 di Jakarta. Perubahan ini dilakukan atas permintaan Kamar Dagang dan Industri dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Keputusan ini menggantikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sebelumnya disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006.

(-)

(-)