di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
Juga dikenal sebagai: PERPRES 28/2020 · PERPRES No. 28 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, dilakukan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Ketentuan Substansial
KNEKS dibentuk sebagai lembaga nonstruktural yang independen dengan tugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Ruang lingkupnya meliputi pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, dan kegiatan usaha syariah. KNEKS juga bertanggung jawab memberikan rekomendasi kebijakan, melaksanakan koordinasi, dan memantau pelaksanaan kebijakan di sektor ekonomi dan keuangan syariah. Struktur organisasi KNEKS terdiri dari Pimpinan, Sekretaris, Anggota, Manajemen Eksekutif, dan Sekretariat KNEKS.