Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 28/2020 · PERPRES No. 28 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2020Tanggal Penetapan:7 Februari 2020
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKomite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 2020
Tanggal Penetapan07 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 235)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, dilakukan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Ketentuan Substansial

KNEKS dibentuk sebagai lembaga nonstruktural yang independen dengan tugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Ruang lingkupnya meliputi pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, dan kegiatan usaha syariah. KNEKS juga bertanggung jawab memberikan rekomendasi kebijakan, melaksanakan koordinasi, dan memantau pelaksanaan kebijakan di sektor ekonomi dan keuangan syariah. Struktur organisasi KNEKS terdiri dari Pimpinan, Sekretaris, Anggota, Manajemen Eksekutif, dan Sekretariat KNEKS.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat/pegawai yang memangku jabatan di lingkungan Manajemen Eksekutif tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru; dan/atau paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat dalam jabatan baru dilakukan evaluasi kinerja. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan aset, serta dokumen pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah dialihkan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Kementerian Keuangan. 3. Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

(-)